For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1964 tentang Pengalihan Wewenang Kepada Wakil Perdana Menteri III Mengenai Pengalihan Kekayaan Dan Modal Perusahaan Negara

Also known as: Keppres 151/1964 · Keppres No. 151 Tahun 1964 · Keppres Nomor 151 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:13 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengalihan Wewenang Kepada Wakil Perdana Menteri III Mengenai Pengalihan Kekayaan Dan Modal Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 1964 bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari perusahaan negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Pemerintah diberi wewenang untuk mengalihkan sebagian kekayaan perusahaan negara kepada perusahaan negara lain guna meningkatkan manfaat produksi. Selain itu, keputusan ini mendelegasikan wewenang yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1964 kepada Wakil Perdana Menteri III untuk memperlancar pekerjaan sehari-hari.

(-)

(-)