Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 869.620.184.720,00, belanja sebesar Rp. 870.846.324.853,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.1.226.140.133,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 152.466.362.546,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.089.531.797,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.129.376.830.749,37. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.015.905.223.758,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.369.553.623,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.011.535.670.135,27. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 139.303.469.781,37 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 131.477.235.908,37. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.