For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga

Also known as: Keppres 197/1961 · Keppres No. 197 Tahun 1961 · Keppres Nomor 197 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 1961Publication Date:8 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 1961
Publication Date08 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PELAJARAN NIAGA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. R. Soekardan sebagai Presiden Direktur, Soewondo Boedihardjo sebagai Direktur, dan R. Soenar Soerapoetra sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)