For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 15/2023 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2023Publication Date:2 Februari 2023
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date02 Februari 2023
Publication Date02 Februari 2023
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis mekanisme pemberian bantuan pasca bencana di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya di bidang sosial dan perumahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang meliputi sosial, perumahan, dan kawasan permukiman, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberian bantuan pasca bencana.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksana kegiatan bantuan pasca bencana, yang terdiri dari Tim Jitupasna, Tenaga Fasilitator, dan Bank Penyalur, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Persyaratan bagi calon penerima bantuan di bidang perumahan dan sosial, termasuk kepemilikan KTP Kabupaten Pesisir Barat dan legalitas kepemilikan rumah/tempat usaha.
  3. Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah/tempat usaha (rusak berat, sedang, ringan), dengan batasan maksimal yang berbeda untuk bidang sosial dan perumahan.
  4. Penggunaan dana bantuan, yang diperuntukkan untuk meringankan beban sosial korban bencana (melalui Dinsos) dan pembelian bahan bangunan untuk perbaikan rumah (melalui DPRKP).
  5. Mekanisme pencairan dan penyaluran dana, yang melibatkan koordinasi antara Peratin/Lurah, Camat, BPBD, Dinsos, DPRKP, dan Bank Penyalur.

Peraturan ini juga mengatur sumber dana bantuan, yang berasal dari APBD Kabupaten Pesisir Barat melalui Biaya Tak Terduga pada BPKAD (untuk bidang perumahan) dan DPA Dinsos atau Biaya Tak Terduga pada BPKAD (untuk bidang sosial).

Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Pesisir Barat, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)