For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Timur 9/2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2017Publication Date:20 Februari 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date20 Februari 2017
Publication Date20 Februari 2017
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka peningkatan perekonomian di Kabupaten Aceh Timur. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui deviden, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kinerja PT. Aceh Timur Power Plant Utama, dan menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, yaitu tahun anggaran 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pemerintah Kabupaten wajib melakukan evaluasi kinerja PT. Aceh Timur Power Plant Utama sebelum melakukan penyertaan modal.
  • PT. Aceh Timur Power Plant Utama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.
  • Hasil usaha penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah yang disetor ke kas umum daerah.
  • PT. Aceh Timur Power Plant Utama dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain setelah mendapat persetujuan Bupati.
  • Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang disertakan apabila tidak lagi memberikan keuntungan atau membutuhkan modal tersebut.
  • Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

(-)