For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 1/2024 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentRantepao

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 25); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 26); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 27); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 28); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan pasar (lembaran daerah kabupaten konawe utara tahun 2012 nomor 29); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 30); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 31); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 32); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 33); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 34); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 35); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 36); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 37); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 38); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 39); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 40); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 41); 19. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 55); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2018 Nomor 102); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018 Tentan Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2018 Nomor 102); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2018 Nomor 103); dan 23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Kerahasiaan data wajib pajak juga diatur dalam peraturan ini.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi yang diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 122, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dikenai pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dikenai pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda.