For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 121 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari

Also known as: Keppres 121/2000 · Keppres No. 121 Tahun 2000 · Keppres Nomor 121 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2000Publication Date:23 Agustus 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 2000
Publication Date23 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menugaskan Wakil Presiden untuk membantu Presiden dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya tugas teknis sehari-hari. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menyusun program dan agenda kerja kabinet, memimpin sidang kabinet, memberi pengarahan kepada anggota kabinet, serta memantau dan menilai kinerja mereka. Selain itu, Wakil Presiden juga bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dan mengambil keputusan operasional terkait tugas teknis pemerintahan. Wakil Presiden juga berwenang menandatangani surat keputusan terkait struktur organisasi, pengangkatan pejabat, kenaikan pangkat, dan pengesahan gubernur yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi.

(-)

(-)