For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 13/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan unit belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 583.648.710.358,00 menjadi Rp. 596.522.999.999,60 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 709.086.710.358,00 menjadi Rp. 751.911.665.543,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 161.138.665.543,40 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp. 5.750.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).

Lampiran peraturan ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD Perubahan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)