on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar menjadi Perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank daerah Karanganyar (Perseroan)
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar dan modal disetor pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk ketertiban operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan adanya penyertaan modal daerah berupa tanah milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Modal dasar PT. BPR. Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal disetor Pemerintah Daerah pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sebesar Rp35.249.770.000,00 (tiga puluh lima milyar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian penyertaan modal berupa uang dan penyertaan modal berupa tanah, bangunan, dan sarana pelengkap. Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah, bangunan, dan sarana pelengkap paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah merupakan Pemegang Saham sebesar 100% (seratus persen). Nilai Nominal pada Saham dan Jumlah Saham ditetapkan dengan Keputusan RUPS.