For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 10/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang perubahan ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34.8841 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011, serta adanya perubahan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Perubahan substansial meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 38 dari Perda Nomor 9 Tahun 2011. Pasal 5 mengatur tentang dasar pengenaan tarif pajak, yaitu nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Dengan dihapusnya ayat (3) dan (4), ketentuan mengenai detail perhitungan nilai jual tersebut dihilangkan. Penghapusan Pasal 38 juga dilakukan, namun detail isi pasal ini tidak dijelaskan dalam peraturan perubahan ini.

(-)

(-)