For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 5/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentBobong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan kuat untuk pemungutan Pajak Reklame di daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, reklame cahaya/neon, videotron, reklame berjalan, reklame kain, reklame melekat, reklame selebaran, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 25%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  6. Masa Pajak: Tiga bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).