on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Subang 2/2014 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Subang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan pemberi kerja TKA. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per TKA per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Retribusi dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan setelah perpanjangan IMTA ditetapkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, dengan prioritas pada pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.