on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 19/2017 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan good government yang lebih baik melalui penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, meminimalisir dampak negatif, melindungi kementerian dari risiko signifikan yang menghambat pencapaian tujuan organisasi, meningkatkan kinerja organisasi, serta menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap pentingnya manajemen risiko.
Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian wajib menyelenggarakan dan mengembangkan manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks/tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Penerapan proses ini disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Identifikasi risiko dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya risiko yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan/sasaran, serta mendokumentasikannya dalam daftar risiko. Risiko dikelompokkan menjadi risiko stratejik/kebijakan, operasional, kepatuhan, dan finansial. Analisis risiko dilakukan dengan menilai tingkat risiko berdasarkan kemungkinan terjadinya dan tingkat dampaknya. Tingkat risiko dikelompokkan menjadi rendah, sedang, dan tinggi.
Evaluasi risiko meliputi penetapan risiko yang dapat ditolerir dan pemilihan peringkat risiko tinggi yang menjadi prioritas penanganan. Penanganan risiko dilakukan dengan memetakan peringkat risiko tinggi dan mengidentifikasi tindakan pengendalian yang sesuai, yang dituangkan dalam Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Pemantauan dan reviu dilakukan pada saat penilaian dan penanganan risiko, serta terhadap penyusunan RTP dan progres implementasinya. Unit kerja dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat dalam pelaksanaan proses penilaian dan penanganan risiko.
Setiap unit kerja wajib membuat laporan penerapan manajemen risiko yang terdiri atas laporan identifikasi dan analisis risiko, serta laporan RTP dan progres pemantauan. Laporan disampaikan kepada Inspektorat paling lambat akhir bulan Februari.