For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 6/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:25 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date25 Januari 2005
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman kebijakan dalam pemungutan retribusi pelayanan pengujian kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan.
  2. Objek retribusi meliputi surat keterangan laik sehat, pemeriksaan kualitas air, dan pemeriksaan narkoba.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kesehatan.
  4. Retribusi Pelayanan Pengujian Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya administrasi, pemeriksaan, pembinaan, dan pendapatan daerah.
  6. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, misalnya, tarif untuk surat keterangan laik sehat berbeda untuk hotel berbintang, hotel melati, restoran, perusahaan industri makanan dan minuman, depot air minum isi ulang, kolam renang, dan jasa boga/katering. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan bakteriologi, kimia terbatas, dan narkoba.
  7. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah secara bruto.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.