For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 3/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2022Publication Date:28 Januari 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date28 Januari 2022
Publication Date28 Januari 2022
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat dan UMKM, serta mengatur keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar tidak merugikan pasar tradisional. Peraturan ini menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, serta partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendirian (lokasi, jarak), kewajiban (kemitraan, mutu pelayanan, keamanan, kebersihan, tenaga kerja lokal), larangan (monopoli, penjualan barang berbahaya), waktu pelayanan, dan pelaporan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk fasilitasi UMKM, pengembangan pemasaran, dan peningkatan kompetensi pedagang.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri dan beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakannya. 2. Perjanjian kerja sama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket, pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.