on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 38 Tahun 2001 tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 38/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 38 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sengeti Tahun 2001-2010.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena perkembangan pembangunan Kota Sengeti yang semakin pesat sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi memerlukan pedoman untuk mengendalikan pembangunan. RUTRK yang ada sudah tidak sesuai dengan perubahan fungsi kota.
Tujuan dari perencanaan kota adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan dan penghidupan masyarakat kota agar aman, ramah, indah, lancar, dan sehat. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan ruang kota yang serasi, seimbang, dan lestari, serta sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah.
Ketentuan Substansial:
RUTRK mencakup seluruh wilayah administrasi kota dan menjadi pedoman pemanfaatan ruang kota. Kebijakan pengembangan kota meliputi tujuan pengembangan, fungsi kota, strategi pengembangan sektor, kependudukan, intensifikasi dan ekstensifikasi pemanfaatan ruang, serta pengembangan fasilitas dan utilitas.
Rencana pemanfaatan ruang kota memberikan arahan pemanfaatan kota berdasarkan lokasi dan intensitas penggunaan untuk fungsi primer dan sekunder. Struktur tingkat pelayanan kota mengatur tata jenjang fungsi pelayanan berdasarkan jenis, intensitas, kapasitas, dan lokasi pelayanan.
Rencana sistem transportasi memuat arahan pola jaringan pergerakan arteri dan kolektor, termasuk jaringan jalan kereta api. Rencana sistem jaringan utilitas kota memberikan arahan pola jaringan air bersih, telepon, listrik, air kotor, dan air limbah.
Rencana pengelolaan pembangunan kota memuat tahapan pelaksanaan program, penanganan lingkungan, manajemen pertanahan, sumber pembiayaan, dan pengorganisasian aparatur pelaksana pembangunan kota.