For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 38 Tahun 2001 tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 38/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 38 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 September 2001Publication Date:11 September 2001
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date17 September 2001
Publication Date11 September 2001
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sengeti sebelum adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sengeti Tahun 2001-2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena perkembangan pembangunan Kota Sengeti yang semakin pesat sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi memerlukan pedoman untuk mengendalikan pembangunan. RUTRK yang ada sudah tidak sesuai dengan perubahan fungsi kota.

Tujuan dari perencanaan kota adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan dan penghidupan masyarakat kota agar aman, ramah, indah, lancar, dan sehat. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan ruang kota yang serasi, seimbang, dan lestari, serta sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah.

Ketentuan Substansial:

RUTRK mencakup seluruh wilayah administrasi kota dan menjadi pedoman pemanfaatan ruang kota. Kebijakan pengembangan kota meliputi tujuan pengembangan, fungsi kota, strategi pengembangan sektor, kependudukan, intensifikasi dan ekstensifikasi pemanfaatan ruang, serta pengembangan fasilitas dan utilitas.

Rencana pemanfaatan ruang kota memberikan arahan pemanfaatan kota berdasarkan lokasi dan intensitas penggunaan untuk fungsi primer dan sekunder. Struktur tingkat pelayanan kota mengatur tata jenjang fungsi pelayanan berdasarkan jenis, intensitas, kapasitas, dan lokasi pelayanan.

Rencana sistem transportasi memuat arahan pola jaringan pergerakan arteri dan kolektor, termasuk jaringan jalan kereta api. Rencana sistem jaringan utilitas kota memberikan arahan pola jaringan air bersih, telepon, listrik, air kotor, dan air limbah.

Rencana pengelolaan pembangunan kota memuat tahapan pelaksanaan program, penanganan lingkungan, manajemen pertanahan, sumber pembiayaan, dan pengorganisasian aparatur pelaksana pembangunan kota.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Daerah ini (membangun tanpa ijin) diancam pidana selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).