on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 296/KPTS/OT.050/M/4/2019 Tahun 2019 tentang Tim Upaya Khusus Peningkatan Produksi Komoditas Strategis Hortikultura
Also known as: Kepmentan 296/KPTS/OT.050/M/4/2019 · Kepmentan No. 296/KPTS/OT.050/M/4/2019
Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan produksi komoditas strategis hortikultura melalui pembentukan Tim Upaya Khusus. Tim ini terdiri dari Penanggung Jawab Provinsi dan Penanggung Jawab Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan koordinasi, supervisi, dan pendampingan di wilayah masing-masing. Mereka juga bertanggung jawab melaporkan luas tambah tanam dan harga komoditas strategis hortikultura kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Hortikultura. Selain itu, tim ini mengawal pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun Anggaran 2019.