on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 3/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM. Penambahan modal berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana untuk menambah penyertaan modal hingga mencapai Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.