For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya

Also known as: Permen KKP 32/2021 · Permen KKP No. 32 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2021Publication Date:28 Juli 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date25 Agustus 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengujian kesehatan ikan dan lingkungan.

Perubahan meliputi peningkatan Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan menjadi Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Tugas Balai ini adalah melaksanakan pengujian hama dan penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan, dan lingkungan perikanan budidaya. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana, metode uji, pengujian penapisan dan konfirmasi, uji profisiensi, surveilan, monitoring, deteksi dini, penanganan penyakit ikan, pengujian kelayakan mutu obat ikan, surveilan pakan dan obat ikan, kerja sama teknis, pengelolaan sistem informasi, bimbingan teknis, dan urusan ketatausahaan.

Struktur organisasi Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

Peraturan ini juga menghapus ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 51 yang berkaitan dengan jabatan struktural. Lokasi Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan berada di Serang, Provinsi Banten, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat pada Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)