on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
Also known as: Perka BKN 16/2012 · Perka BKN No. 16 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Assessor, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban untuk mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Assessor, serta persyaratan khusus bagi badan hukum (dalam hal ini, instansi pemerintah) terkait dengan formasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Assessor.