For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 19/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepala desa yang akuntabel, kompeten, dan didukung oleh masyarakat, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Wewenang kepala desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Kepala desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, serta menerima penghasilan tetap dan tunjangan. Kewajiban kepala desa antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan kepala desa, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi bakal calon kepala desa dan pemilih. Terakhir, peraturan ini mengatur pemberhentian kepala desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar ketentuan.

1. Kepala desa yang terpilih sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.