For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Tol

Also known as: Keppres 22/1982 · Keppres No. 22 Tahun 1982 · Keppres Nomor 22 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 1982Publication Date:15 Mei 1982
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol Dan Besarnya Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 1982
Publication Date15 Mei 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pembangunan Jembatan Mojokerto telah selesai dan memenuhi syarat untuk dijadikan jembatan tol. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur penetapan jembatan tol dan besarnya tol melalui keputusan Presiden.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Jembatan Mojokerto sebagai Jembatan Tol Mojokerto dengan bentang 226 meter. Jembatan ini terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kotamadya Mojokerto. Jembatan Tol Mojokerto diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Besarnya tol ditentukan berdasarkan jenis dan berat kendaraan bermotor, yaitu Rp 50,- untuk kendaraan roda 2, Rp 200,- untuk kendaraan roda 3 atau 4 dengan berat sampai 2 1/2 ton, dan Rp 300,- untuk kendaraan roda 3 atau 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2 1/2 ton.

(-)

(-)