on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 08/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 08 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini diperlukan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini berisi penjabaran visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2015. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, dari 2016 hingga 2021.
Sistematika RPJMD meliputi:
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya.
Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, tergantung pada jenis perubahannya.