For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Kalurahan

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 77/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 77 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 77 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahTeknik Pembentukan Produk Hukum

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePembentukan Produk Hukum Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 Desember 2025
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.

Peraturan Bupati ini disusun untuk mendukung tercapainya arah pembangunan hukum daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Kebijakan ini menetapkan pedoman teknis mengenai bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, persetujuan, penetapan, pengundangan, pembatalan, penyebarluasan, dan pembinaan produk hukum kalurahan. Produk hukum kalurahan diklasifikasikan menjadi bentuk peraturan (Peraturan Kalurahan, Peraturan Bersama Lurah, Peraturan Lurah, dan Peraturan Bamuskal) serta bentuk penetapan (Keputusan Lurah dan Keputusan Bamuskal). Peraturan ini mengatur kewenangan masing-masing lembaga, yaitu Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), dalam proses pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan tahunan hingga pengundangan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan. Selain itu, diatur pula mekanisme evaluasi oleh Panewu untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mekanisme persetujuan khusus untuk pemanfaatan tanah kalurahan.

1. Surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)