For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date24 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klasifikasi A di Kabupaten Hulu Sungai Utara. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana membawahi Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.

Tata kerja BPBD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Segala biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD, namun BPBD dapat menerima bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap dalam jabatannya serta melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)