on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform
Also known as: Perpu 5/1963 · Perpu No. 5 Tahun 1963 · Perpu Nomor 5 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mengatur penerbitan surat hutang landreform sebagai bentuk ganti rugi kepada bekas pemilik tanah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform. Surat hutang ini dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria dengan nilai maksimal 90% dari total ganti rugi. Surat hutang ini berbunga 6% per tahun dan dapat dilunasi dalam jangka waktu 12 tahun, dengan pelunasan pertama kali dilakukan pada tahun 1965. Bekas pemilik tanah memiliki prioritas untuk menukar surat hutang dengan barang modal untuk pembangunan industri. Surat hutang ini tidak dapat dijadikan jaminan kredit tanpa izin Menteri dan tidak dikenakan wajib simpan pada bank penyimpanan efek. Semua biaya terkait surat hutang ini dibebankan pada Anggaran Negara.