For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 03/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date08 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, penambahan definisi terkait perpustakaan digital dan otomasi perpustakaan, serta penegasan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam pendaftaran perpustakaan yang dibentuk oleh masyarakat. Selain itu, diatur mengenai penyediaan Taman Bacaan atau Sudut Baca di tempat dan/atau fasilitas umum yang didata oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai layanan perpustakaan digital dan penggunaan sistem otomasi perpustakaan oleh Perpustakaan Daerah. Terdapat penambahan terkait organisasi profesi pustakawan yang dinaungi oleh Ikatan Pustakawan Indonesia, serta penegasan peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Diatur pula mengenai pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, serta pelaksanaan gerakan nasional gemar membaca. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan/hibah kepada perpustakaan dan TBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan dan TBM, yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

(-)

(-)