For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Also known as: Permenhub 49/2014 · Permenhub No. 49 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:25 September 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeAlat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur jenis, fungsi, spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatan alat pemberi isyarat lalu lintas. Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari lampu tiga warna, dua warna, dan satu warna, yang masing-masing memiliki fungsi spesifik dalam mengatur lalu lintas. Pengaturan waktu siklus alat ini dapat bersifat terkoordinasi atau tidak terkoordinasi, dengan mempertimbangkan aspek makroskopis dan mikroskopis lalu lintas. Spesifikasi teknis alat meliputi komponen seperti luminer, tiang penyangga, dan perangkat kendali. Penyelenggaraan alat ini dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan jalan yang bersangkutan. Pembuatan alat harus memenuhi persyaratan bahan dan sumber daya manusia yang kompeten.

1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)