For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"

Also known as: Keppres 9/1976 · Keppres No. 9 Tahun 1976 · Keppres Nomor 9 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:2 Maret 1976Publication Date:2 Maret 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 1976
Publication Date02 Maret 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai dorongan dan perlindungan timbal balik investasi. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 6 Februari 1974 di Jakarta setelah perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan dengan isi perjanjian tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)