For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: PP 55/2001 · PP No. 55 Tahun 2001 · PP Nomor 55 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2001Publication Date:3 Juli 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2001
Publication Date03 Juli 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan Kepulauan Seribu dengan meningkatkan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembentukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999. Kabupaten Administrasi ini terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Bupati yang memimpin Kabupaten ini diangkat oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Susunan organisasi pemerintahan dan pengaturan kepegawaian serta pembiayaan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)