For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 6/2010 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 September 2010Publication Date:15 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date15 September 2010
Publication Date15 September 2010
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Rembang Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah kabupaten Rembang Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 45, Seri C, Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengaturan pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan lain-lain. 2. **Pendaftaran dan Pendataan**: Mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi. 3. **Pembayaran**: Menetapkan bahwa pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. 4. **Penagihan**: Mengatur proses penagihan retribusi, termasuk penerbitan surat teguran. 5. **Keberatan**: Memberikan hak kepada Wajib Retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD. 6. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 7. **Kedaluwarsa Penagihan**: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan retribusi. 8. **Pelaksanaan dan Pengawasan**: Menunjuk Dinhubkominfo sebagai pelaksana peraturan dan Bupati sebagai pengawas. 9. **Penyidikan**: Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.