For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2019Publication Date:29 Januari 2019
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date31 Januari 2019
Publication Date29 Januari 2019
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumut, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, penambahan modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada PT. Bank Sumut menjadi paling sedikit 51% sebagai pemegang saham pengendali, serta meningkatkan kinerja PT. Bank Sumut agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Penambahan penyertaan modal ke dalam PT. Bank Sumut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Penyertaan modal telah dilaksanakan sejak tahun 2001 hingga 2016 dengan total Rp. 580.816.800.639,-. Nilai penambahan penyertaan modal daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 783.844.753.632 (tujuh ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Rincian nilai penambahan modal ini terdiri dari Rp 283.844.753.632 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rp. 500.000.000.000 yang akan disetor dalam masa 5 tahun sesuai kemampuan keuangan daerah dan Rencana Bisnis PT. Bank Sumut.

(-)

(-)