For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 208/PMK.07/2016 · PMK No. 208/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan alokasi DBH yang lebih akurat sesuai dengan kondisi aktual penerimaan negara. Peraturan ini mengatur perubahan rincian DBH untuk berbagai jenis pajak dan sumber daya alam, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, serta sumber daya alam kehutanan, mineral, batubara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan. Penyaluran DBH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kemungkinan penundaan penyaluran pada triwulan IV jika diperlukan untuk pengendalian pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)