on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyediakan data kependudukan yang terpadu.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas penduduk, perlindungan hak sipil, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan menyediakan data yang akurat untuk pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan, penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, dan ketentuan penyidikan.