on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 215/PMK.02/2010 · PMK No. 215/PMK.02/2010
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010 (selanjutnya disebut PMK 215/2010) adalah peraturan baru yang dikeluarkan khusus untuk menetapkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg untuk Tahun Anggaran 2010.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
PMK 215/2010 mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007 tentang tatacara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang tatacara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi BBM jenis tertentu (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 195 Tahun 2009).
Namun, dalam teks PMK 215/2010 tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut atau mengubah peraturan-peraturan tersebut. Dengan kata lain, PMK 215/2010 bersifat operasional khusus untuk tahun anggaran 2010 dan berfungsi melengkapi/menegaskan pelaksanaan pemungutan/penanggungjawaban PPN atas subsidi sesuai ketentuan APBN 2010.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 (Pasal 7). Dengan demikian peraturan ini bersifat temporal/berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2010.
Tujuan dan Latar Belakang:
PMK 215/2010 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010 (yang telah diubah), yaitu menetapkan bahwa PPN atas subsidi tertentu ditanggung oleh Pemerintah. Peraturan ini memberikan kepastian teknis mengenai siapa yang berkewajiban, bagaimana penghitungan, verifikasi, dan pencairan PPN yang menjadi beban Pemerintah untuk tahun anggaran 2010.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Pemerintah: berkewajiban menanggung PPN yang dibayarkan kepada Pengusaha atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg (Pasal 2 ayat (1)).
Direktur Jenderal Pajak: ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk PPN ditanggung Pemerintah (Pasal 3), sehingga mempunyai tugas administrasi anggaran untuk merealisasikan pembayaran PPN tersebut sesuai mekanisme.
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak: berkewajiban melakukan penelitian dan verifikasi atas jumlah pembayaran subsidi yang menjadi dasar perhitungan PPN dan menyusun berita acara (Pasal 5 ayat (1)).
Pengusaha Kena Pajak: menerima subsidi dan PPN yang terutang atas subsidi tersebut dibayarkan kepada Pengusaha tetapi PPNnya ditanggung Pemerintah (Pasal 2 ayat (1)).
Prinsip-prinsip Utama:
Kepatuhan terhadap APBN: alokasi anggaran untuk PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan APBN 2010 dan perubahannya (Pasal 2 ayat (2)).
Akuntabilitas dan Verifikasi: besaran PPN yang direalisasikan harus berdasarkan penelitian dan verifikasi oleh DJA c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dituangkan dalam berita acara (Pasal 5).
Keterpaduan Administratif: penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (DJP) dan mekanisme pemberitahuan antar-direktorat untuk pengadministrasian pembayaran PPN yang ditanggung Pemerintah.
Sifat Temporal/Anggaran: ketentuan bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2010 (Pasal 7).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penentuan besaran PPN: Besaran PPN yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan cara tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha (Pasal 4).
Verifikasi dan dokumen: Realisasi yang akan direalisasikan harus didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi yang telah diteliti dan diverifikasi oleh DJA c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan dituangkan dalam berita acara (Pasal 5 ayat (1)).
Pemberitahuan: Berdasarkan berita acara verifikasi, DJA menyampaikan surat pemberitahuan besaran PPN yang ditanggung Pemerintah kepada DJP c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Pasal 5 ayat (2)).
Pencairan dan pengadministrasian: Dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 6); artinya mekanisme teknis pencairan mengikuti aturan pengelolaan anggaran negara dan peraturan pelaksana terkait.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini berlaku untuk jangka waktu yang jelas dan terbatas, yaitu mulai 1 Januari 2010 sampai 31 Desember 2010 (Pasal 7). Implementasi ketentuan ini terkait langsung dengan realisasi pembayaran subsidi dalam periode Tahun Anggaran 2010.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Teks PMK tidak memuat ketentuan peralihan khusus untuk entitas yang sudah ada selain ketentuan umum bahwa PPN atas subsidi yang dibayarkan kepada Pengusaha pada tahun anggaran 2010 akan ditanggung Pemerintah. Dengan demikian, Pengusaha yang mendapat penugasan dan instansi terkait harus segera menyesuaikan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan PMK ini selama periode 2010.
Batas Waktu Penyesuaian:
Karena peraturan ini berlaku sepanjang Tahun Anggaran 2010, batas waktu penyesuaian praktis adalah segera dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2010. Tidak ada batas waktu penyesuaian tambahan yang diatur secara eksplisit dalam PMK ini.
Grandfathering:
PMK 215/2010 tidak memuat ketentuan grandfathering (pengecualian atau pengakuan hak lama) secara eksplisit. Semua realisasi pembayaran subsidi yang terjadi dalam Tahun Anggaran 2010 tunduk pada ketentuan perhitungan, verifikasi, dan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi