on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Utara
Also known as: PP 48/1951 · PP No. 48 Tahun 1951 · PP Nomor 48 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan kepada Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan urusan kehewanan dengan memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: Propinsi Sumatera Utara diberi kewenangan untuk memajukan peternakan dan mengelola kesehatan hewan ternak, kecuali untuk urusan yang mempengaruhi wilayah di luar propinsi. Propinsi juga bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi dengan daerah otonom bawahan dalam urusan kesehatan ternak. Selain itu, Propinsi dapat mengatur pendidikan pegawai ahli dan mengadakan peraturan tentang perlindungan hewan. Pemerintah Pusat tetap bertanggung jawab atas pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular yang bersifat nasional.