For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 2/2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah yang saling menguntungkan guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • Modal yang akan disetor oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada PT. Bank Kalbar sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2012 hingga 2016.
  • Seluruh modal yang disetor merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Deviden dari penyertaan modal daerah yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Kalbar menjadi hak daerah dan disetor ke rekening kas umum daerah serta dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan daerah.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

(-)

(-)