For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kabupaten Gunung Mas. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)