Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan, menunjang pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata daerah agar terarah, terpadu, dan bersinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata dan usaha sarana pariwisata.
- Persyaratan dan perizinan untuk berbagai jenis usaha pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, hotel, restoran, dan gedung pertemuan umum.
- Kewajiban pengusaha pariwisata untuk memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan kerja, serta memberikan perlindungan kepada wisatawan.
- Pengaturan mengenai retribusi perizinan usaha di bidang pariwisata, termasuk besaran tarif dan tata cara pembayaran.