on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bone Bolango
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 15/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
Badan Pengawas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang spesifik, serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Badan Pengawas adalah membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan. Fungsi Badan Pengawas meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri atas Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Keuangan dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Penyusunan Rencana, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Pemerintahan dan Aparatur terdiri atas Sub Bidang Pemerintahan dan Pertanahan, Kesbang dan Linmas, serta Sub Bidang Pendaftaran dan Pencatatan. Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial terdiri atas Sub Bidang Pembangunan dan Sub Bidang Kesejahteraan Sosial. Bidang Keuangan dan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Sub Bidang Umum dan Perlengkapan, serta Sub Bidang Keuangan dan Badan Usaha Milik Daerah.
Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pengawas, Bagian Tata Usaha, Bidang-bidang, dan Sub-sub Bidang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada organisasi Badan Pengawas dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah.