For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman

Also known as: Peraturan BPOM 4/2022 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:21 Februari 2022
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeProgram Desa dan Kelurahan Pangan Aman
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date21 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman. Program ini bertujuan untuk membentuk kemandirian masyarakat desa dan kelurahan dalam mewujudkan keamanan pangan hingga tingkat perseorangan, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan daya saing produk pangan lokal, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait keamanan pangan sesuai dengan kearifan lokal.

Strategi penyelenggaraan program meliputi penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan koordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; serta penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, dan inovasi. Sasaran program adalah masyarakat pada desa/kelurahan, termasuk komunitas rumah tangga, remaja dan anak-anak, komunitas sekolah, dan pelaku usaha pangan.

Penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan program dilakukan melalui kegiatan keamanan pangan seperti advokasi, pembinaan pelaku usaha pangan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengutamakan sumber daya lokal dan melibatkan lintas sektor. Program ini dilaksanakan dalam dua tahap: pembentukan Desa/Kelurahan Pangan Aman Pratama dan pembentukan Desa/Kelurahan Pangan Aman Mandiri.

Pendanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)