For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 42/PMK.05/2019 · PMK No. 42/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2019Publication Date:2 April 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, seperti tarif farmasi, tarif tindakan medis operatif dan non-operatif, serta tarif penunjang medis. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta ketentuan mengenai tarif layanan yang dapat dikenakan hingga Rp0,00 untuk pasien tertentu.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)