on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
Also known as: Permendikbud 12/2009 · Permendikbud No. 12 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap jenjang dan satuan pendidikan memenuhi standar kelayakan program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang telah merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi yang mendapatkan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Kriteria dan perangkat akreditasi ini digunakan untuk menilai kelayakan sekolah/madrasah yang diakreditasi, dan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Maret 2009.