For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 2/2015 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:19 Januari 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeSistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date19 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah penataan, penertiban, dan pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui sistem pengelolaan yang akurat, sistematis, dan terpadu. Sistem ini dilaksanakan berdasarkan asas ketertiban, kedayagunaan, dan kehasilgunaan. Pengelolaan produk hukum meliputi pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pemeliharaan produk hukum. Pengelolaan dilakukan baik secara manual maupun elektronik. Pusat pengelola adalah Biro Hukum dan Humas, sedangkan anggota pengelola adalah unit kerja masing-masing kedeputian. Tugas pusat pengelola termasuk menjadi pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum, serta mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi.

(-)

(-)