on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPD Sultra dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan prinsip saling menguntungkan.
Ketentuan substansial mencakup: