For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 2012
Badan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date08 Maret 2012
Place of EnactmentWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPD Sultra dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BPD Sultra ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Wakatobi. Jika penyertaan modal melebihi jumlah tersebut, akan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
  2. Bupati dapat menunjuk pejabat profesional dan akuntabel untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.
  3. Bagian keuntungan dari penyertaan modal yang dibayar setiap akhir tahun buku BPD Sultra menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

1. Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)