on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap
Also known as: PMK 35/PMK.03/2019 · PMK No. 35/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi Asing dan Badan Asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai tempat usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur kriteria dan jenis kegiatan yang dianggap sebagai bentuk usaha tetap, termasuk proyek konstruksi, pemberian jasa, dan agen asuransi. Selain itu, peraturan ini menjelaskan pengecualian untuk kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang yang tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap.