For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Cimahi 5/2024 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:20 Desember 2024
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date20 Desember 2024
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Nomor 109 Tahun 2010).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024 mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi. Pencabutan ini didasarkan pada dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi. Secara khusus, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Selain itu, hal-hal teknis terkait perizinan dan retribusi telah diatur dalam peraturan tersendiri. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mengarahkan masyarakat kepada peraturan perundang-undangan terbaru yang relevan dengan penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi.

(-)

(-)