on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
Also known as: PP 90/2016 · PP No. 90 Tahun 2016 · PP Nomor 90 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Perkebunan Nusantara VIII melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengonversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VIII, yang merupakan perseroan terbatas. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp32.774.927.000,00. Sumber dana berasal dari konversi utang pokok SLA berdasarkan perjanjian penerusan pinjaman. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.