on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:
Sekretariat BAKORLUH bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsinya meliputi fasilitasi koordinasi, penyusunan kebijakan penyuluhan, pelayanan administrasi, pengelolaan pembiayaan, dan pengembangan kelembagaan pelaku utama dan usaha.
Sekretariat DPP KORPRI bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan serta memberikan dukungan administratif kepada Dewan Pengurus DPP KORPRI. Fungsinya meliputi koordinasi kegiatan administrasi, pengelolaan administrasi, pembinaan KORPRI, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPP KORPRI.
LAKHAR BNP bertugas melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pembantu Wakil Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN. Fungsinya meliputi pengkoordinasian perangkat daerah, pengoperasian satuan tugas, pelaksanaan pemutusan jaringan gelap narkotika, dan pembangunan sistem informasi.
BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Sekretariat KPID bertugas memberikan pelayanan administratif kepada KPID. Fungsinya meliputi penyusunan program sekretariat, fasilitasi penyiapan program KPID, pelayanan teknis KPID, dan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan.
KP2TD bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Fungsinya meliputi penyusunan program kantor, penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan, koordinasi proses pelayanan perizinan, pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.