For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 94).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat melalui Program Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat, yang mensyaratkan investasi daerah terlebih dahulu. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat modal kerja PDAM, meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Penyertaan modal daerah berupa uang yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap, dengan rincian Rp 6.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp 9.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2019. PDAM Tirta Wijaya memiliki kewajiban untuk membangun sambungan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan target minimal 2000 sambungan pada tahun 2018 dan 3000 sambungan pada tahun 2019. Direksi PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja pembangunan sambungan air minum secara berkala kepada Bupati. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan BUMD. Jika terjadi perubahan badan hukum pada PDAM, penyertaan modal daerah tetap berlaku.

(-)

(-)